Oleh Sugihastuti
1. Pengantar
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) adalah salah satu lembaga yang menghasilkan tenaga kependidikan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, diadakanlah seminar dan lokakarya nasional bertopik “Pembelajaran Inovatif Bahasa dan Sastra Indonesia” ini. Salah satu subtema yang layak dikemukakan melalui tulisan ini adalah tentang penilaian inovatif dalam proses pembelajaran inovatif bahasa dan sastra Indonesia di sekolah dasar (SD).
Seminar dan lokakarya ini diselenggarakan untuk meningkatkan mutu pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di tingkat sekolah pada khususnya dan di masyarakat pada umumnya. Dengan mengingat tujuan seminar dan lokakarya kali ini, topik penilaian inovatif di SD itu menarik untuk ditulis. Tulisan ini berbicara tentang (a) pengertian, tujuan, dan prinsip penilaian hasil belajar, (b) jenis dan teknik penilaian hasil belajar, dan (c) pengolahan, analisis, dan pelaporan hasil belajar. Kesemuanya ini gayut dengan pelajaran Bahasa Indonesia di SD. Dengan mengingat keterbatasan waktu dan media, topik juga dibatasi hanya pada penilaian di jenjang SD. Sumber tulisan didapat dari berbagai pedoman pembelajaran yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD, Dikdasmen, Diknas, Jakarta pada 2008.
Dalam arti leksikal, kata nilai berarti (1) harga dalam arti taksiran harga; (2) harga uang, dibandingkan dengan harga uang yang lain; (3) angka kepandaian, biji, ponten; (4) banyak sedikitnya isi, kadar, mutu; (5) sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan; dan (6) sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya. Bernilai artinya mempunyai nilai (harga uang dan sebagainya). Menilai artinya (1) memperkirakan atau menemukan nilainya, menghargai; (2) memberi nilai, menganggap; (3) memberi angka, biji. Ternilai artinya terkirakan nilainya atau harganya. Adapun penilaian berarti proses, cara, perbuatan menilai atau pemberian nilai/biji, kadar mutu, dan harga.
Ada penilaian yang dikategorikan sebagai penilaian formal, yaitu seseorang atau komite yang mempunyai wewenang secara formal untuk menilai bawahannya di dalam ataupun di luar pekerjaan dan berhak menetapkan kebijakan selanjutnya terhadap karyawan itu. Ada pula penilaian individual, yaitu penilaian oleh atasan langsung yang secara individual menilai perilaku dan prestasi kerja bawahannya. Sebaliknya, penilaian kolektif adalah kerja tim yang melakukan penilaian prestasi karyawan dan menetapkan kebijakan selanjutnya terhadap karyawan tersebut. Ada penilaian informal, yaitu seseorang yang melakukan penilaian tentang kualitas kerja dan pelayanan yang diberikan tiap karyawan. Penilaian pekerjaan merupakan penentuan nilai dari suatu pekerjaan untuk menentukan skala gaji, syarat-syarat kenaikan pangkat, dan perangsang terhadap pekerjaan. Adapun yang dimaksud dengan penilaian pembelajaran di SD adalah penilaian oleh guru yang secara individual dan/atau tim menilai hasil belajar dan prestasi siswa. Penilaian inovatif merupakan penilaian yang bersifat memperkenalkan penilaian yang baru. Penilaian ini bersifat pembaharuan dan merupakan kreasi baru. Ada unsur inovasi di dalamnya, yaitu ada unsur pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru atau ada pembaharuan. Guru yang menerapkan penilaian inovatif artinya guru yang menampilkan cara penilaian yang baru dengan cara memperbarui yang lama dan/atau memvariasikannya dengan cara menambah atau mengurangi.
Penilaian merupakan bagian integral dari kurikulum dan proses pembelajaran. Dengan mengutip lampiran Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 disebutkan bahwa kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam program pembelajaran, di samping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.
Kurikulum berisi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD) yang menjadi landasan program pembelajaran. Pada kurikulum periode-periode sebelumnya, dimungkinkan SK/KD ini monoton. Jika SK/KD merupakan SK/KD yang inovatif, selayaknyalah penilaiannya pun inovatif. Mengapa? Alasannya adalah karena penilaian itu berdasar pada SK/KD.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tingkat SD/MI mata pelajaran Bahasa Indonesia perlu dicermati dan berkait dengan hal berikut ini.
Bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik. Bahasa merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi. Pembelajaran bahasa diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain; mengemukakan gagasan dan perasaan, berpatisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pengenalannya di berbagai sektor ini diharapkan melalui berbagai metode pembelajaran yang inovatif pula. Penemuan dan penggunaan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam diri peserta didik dilatih dan/atau diajarkan terus-menerus untuk sampai kepada penilaian yang inovatif pula.
Melalui bahasa, peserta didik mengenal dirinya. Melalui bahasa, peserta didik mengenal budayanya. Melalui bahasa, peserta didik mengalami budaya orang lain. Melalui bahasa pula, peserta didik mengemukakan gagasan dan perasaannya. Mereka berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut. Mereka juga menemukan dan menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif dalam dirinya melalui bahasa. Untuk mengetahui peringkat kemampuan itu, penilaian pembelajaran dilakukan. Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dan untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulsan, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya sastra manusia Indonesia.
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Indonesia. SK ini merupakan dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespons situasi lokal, regional, nasional, dan global. Penilaian terhadapnya dapat dilakukan secara individual ataupun kolektif. Bahkan, dapat pula dilakukan melalui penilaian informal dalam proses pembelajaran.
Dengan SK mata pelajaran Bahasa Indonesia, diharapkan dicapai hal-hal sebagai berikut. Peserta didik dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya. Penilaian kepadanya dilakukan secara inovatif, yang berbeda antara siswa yang satu dengan yang lain karena adanya perbedaan pula di antara mereka. Potensi bahasa setiap anak berbeda satu sama lain. Kebutuhan dan minatnya pun saling berbeda. Dengan mempertimbangkan hal ini, penilaian yang sebatas didasarkan pada nilai harian, nilai tengah semester, nilai akhir semester, dan nilai tugas belum dapat menampung keunggulan siswa yang mempunyai potensi bahasa lebih dan yang berkebutuhan khusus. Hal ini harus dilakukan guru untuk menumbuhkan penilaian inovatif.
Peserta didik dapat menumbuhkan penghargaaan terhadap karya sastra dan hasil intelektual bangsa sendiri, bahkan pada hasil karya dan hasil intelektualnya sendiri. Misalnya, siswa itu berprestasi sebagai pengarang anak-anak, penyair anak-anak dan/atau pendongeng anak-anak. Dengan melihat situasi demikian, guru dapat memusatkan perhatian kepada pengembangan kompetensi bahasa peserta didik. Caranya adalah dengan menyediakan berbagai kegiatan berbahasa dan sumber belajar. Penilaiannya pun dilakukan secara inovatif.
Guru pun dapat lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan peserta didiknya. Buku, media massa cetak, media massa auditif, media massa audio-visual, tape recorder, CD/DVD, brosur, koran, selebaran, iklan, rekaman wawancara, liputan audiovisual, dan lain-lain merupakan bahan inovatif pembelajaran bahasa Indonesia. Penilaian inovatif juga selayaknya mempertimbangkan sumber bahan ajar ini.
Orang tua dan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program kebahasaan dan kesastraan di sekolah. Tugas-tugas yang diberikan oleh guru kepada siswanya disambut oleh keluarga dan masyarakat dengan antusias untuk mengembangkan kemampuan kebahasaan dan kesastraan mereka. Jika pada kenyataannya adalah sebaliknya, hal ini merupakan urusan lain untuk mendapatkan solusinya.
Sekolah pun dapat menyusun program pendidikan tentang kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan keadaan peserta didik dan sumber belajar yang tersedia. Sumber daya guru dan peserta didik dilihat, dipahami, dan dimaksimalkan aplikasinya. Program pendidikan yang inovatif berkonsekuensi pada penilaian yang inovatif pula..
Daerah dapat menentukan bahan dan sumber belajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Dengan mengiringi kebijakan otonomi daerah, daerah-daerah yang berpotensi di bidang kebahasaan dan kesastraan akan mampu pula mengembangkan potensi itu kepada warganya melalui berbagai program. Potensi kebahasaan dan kesastraan daerah diseiring-sejalankan dengan bahasa Indonesia.
Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan dalam hal-hal berikut ini. Peserta didik dapat berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik lisan maupun tulisan. Dengan tetap berkomitmen tinggi untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam proses pembelajaran, situasi kebahasaan formal juga tercapai. Diupayakan agar peserta didik menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara. Peserta didik selain mampu memahami bahasa Indonesia, mereka juga mampu menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
Peserta didik menggunakan bahasa Indonensia untuk meningkatkan kemampuan intelektual serta kematangan emosional dan sosial. Penggunaannya dapat dibelajarkan melalui berbagai metode pembelajaran. Demikian juga, penilaiannya. Peserta didik menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperluas budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa. Peserta didik juga menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia. Hal-hal makro dalam tujuan pembelajaran bahasa Indonesia ini dapat dijabarkan lebih detail lagi dengan konseuensi penilaian inovatif yang menyertainya.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yanga meliputi aspek-aspek: mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Perihal SK/KD mata pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SD/MI, secara terinci hal itu ada di Lampiran makalah ini.
2. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Arah pengembangan SK/KD adalah sebagai berikut. SK/KD menjadi arah dan landasan untuk materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu diperhatikan standar proses dan standar penilaian.
Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar (KD) yang dirumuskan dalam kurikulum. Adapun kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian KD. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, penilaian dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan. Lebih ideal lagi, jika inovasi SK/KD terlaksana, penilaian inovatif pun menyertainya.
Perencanaan proses pembelajaran itu meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat 1 dinyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil peserta didik secara berkesinambungan. Dengan demikian, pada hakikatnya penilaian terhadap pembelajaran peserta didik dimulai dan dititikberatkan pada penilaian hasil belajar oleh pendidik di kelas. Inovasinya dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat (1), penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Dalam pasal 64 ayat (1) dijelaskan pula bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (a) dilakukan secara berkesinambungan.
Proses ini dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian inovatif merupakan penilaian yang lebih daripada standar penilaian ini. Penilaian inovatif dilakukan, antara lain, juga dengan mengingat potensi peserta didik yang mempunyai prestasi berlebih, bakat dan talenta berlebih dibandingkan dengan yang lain. Ada nilai plus yang layak dikenakan dalam penilaian inovatif kepada peserta didik yang berprestasi lebih.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian inovatif memungkinkan penilaian lebih dari itu, misalnya dengan hadiah ekstra, beasiswa ekstra, atau yang lain.
Pelajaran Bahasa Indonesia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelajaran ini dibedakan dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Demikian juga, dibedakan dengan kelompok mata pelajaran estetika dan mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, diukur melalui (a) ulangan, (b) penugasan, dan (c) bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai secara inovatif. Teristimewa pada peserta didik yang potensial, penilaian ekstra diberlakukan untuk memberikan nilai lebih dibandingkan dengan yang lain dalam menempuh SK/KD standar.
Di dalam melakukan penilaian, pendidik harus melalui tahap-tahap sebagai berikut: (a) perencanaan, (b) penyiapan bahan, (c) penyelenggaraan, (d) pemeriksaan hasil penilaian, (e) pengolahan, (f) analsisis, (g) pemanfaaatan hasil penilaian, dan (h) penyusunan laporan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip/teknik penilaian dan tuntutan SK lulusan.
3. Tujuan dan Prinsip Penilaian
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi utnuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas (a) penilaian hasil belajar oleh peserta didik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Tujuan dan fungsi penilaian hasil belajar adalah (a) tujuan umum: 1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, 2) memperbaiki proses pembelajaran, 3) sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar peserta didik; (b) tujuan khusus: 1) mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, 2) mendiagnosis kesulitan belajar, 3) memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar, 4) penentuan kenaikan kelas, dan 5) memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan. Ada pula tujuan khusus yang berkait dengan penilaian inovatif, yaitu penilaian terhadap prestasi-prestasi khusus pula.
Fungsi penilaian hasil belajar adalah (a) bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas, (b) umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar, (c) meningkatkan motivasi belajar siswa, dan (d) evaluasi diri terhadap kinerja siswa. Inovasinya adalah ditemukannya talenta siswa dan dioptimalkannya ke dalam kemampuan berbahasa dan bersastra.
Prinsip-prinisp penilaian hasil belajar adalah (a) valid/sahih, (b) objektif, (c) transparan/terbuka, (d) adil, (e) terpadu, (f) menyeuruh dan berkesinambungan, (g) bermakna, (h) sistematis, (i) akuntabel, dan (j) beracuan kriteria. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Penilaian objektif tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional. Penilaian transparan/terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Penilaian adil artinya tidak menguntungkan atau tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat-istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Penilaian terpadu merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian yang menyeluruh dan berkesinambungan mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau kemampuan peserta didik.
Penilaian bermakna artinya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, dan orang tua/masyarakat. Penilaian sistematik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan dan kriteria didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
4. Jenis dan Teknik Penilaian
Sebagaimana dijelaskan pada PP Nomor 19 Tahun 2005, penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas (a) ulangan harian, (b) ulangan tengah semester, (c) ulangan akhir semester, (d) ulangan kenaikan kelas. Penilaian inovatif dapat menggunakan jenis-jenis ini dengan model yang individual/kelompok sesuai dengan kreativitas pendidik/guru.
(a) Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik. Gunanya adalah untuk mengukur/menilai pencapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. Ulangan harian merujuk pada indikator setiap KD. Bentuknya tertulis, lisan, praktik/perbuatan, tugas, dan produk. Frekuensi ditentukan oleh keluasan/kedalaman materi. Ulangan harian dapat diikuti dengan program tindak lanjut, baik remedial maupun pengayaan sehingga terlihat perkembangan siswa sebelum akhir semester. Hal ini dapat pula disebut sebagai penilaian inovatif karena ada tindak lanjut dari jenis dan teknik yang standar. Ulangan harian dapat diikuti/dilengkapi dengan PR, proyek, pengamatan, dan produk. Inovasi-inovasinya memerlukan talenta ekstra dalam penyusunan perencanaan jenis-jenis penilaian ini. Tugas-tugas ini dapat didokumentasi dalam bentuk portofolio. Ulangan harian berfungsi sebagai diagnosis kesulitan belajar siswa.
(b) Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8—9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupannya meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Bentuknya tertulis, lisan, praktik/perbuatan, tugas, dan/atau produk. Inovasi penilaiannya mempertimbangkan kemungkinan prestasi siswa di luar KD.
(c) Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester satu. Cakupannya meliputi seluruh indikatof yang merepresentasilan semua KD pada semester satu. Bentukya adalah tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas, dan/atau produk. Inovasi penilaian muncul pada penilaian terhadap siswa yang di akhir semester terungggul dibandingkan dengan yang lain atas produk prestasinya dengan memperhatikan KD.
(d) Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupannya meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Bentuknya adalah tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas, dan/atau produk.
Jenis penilaian berdasarkan sasaran adalah (a) penilaian individual dan (b) penilaian kelompok. Penilaian individual diakukan untuk menilai pencapaian kompetensi perorangan. Di sini dimungkinkan terjadi penilaian inovatif terhadap pretasi individual. Penilaian ini memperhatikan nilai universal, seperti disiplin, jujur, toleran. cermat. teliti, tanggung jawab, rendah hati, sportif, etos kerja, toleran. sederhana. bebas, antusias, kreatif, inisiatif, tanggap dan peduli, dan lain-lain. Penilaian kelompok dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi secara kelompok. Penilaian kelompok perlu memperhatikan nilai universal, seperti kerja sama, menghargai pendapat orang lain, kedamaian, cinta dan kasih sayang, toleran, dan lain-lain. Penilaian inovatif juga dimungkinkan dengan mempertimbangkan prestasi kelompok.
Teknik penilaian berupa (1) teknik tes dan (2) teknik nontes. (a) Teknik tes meliputi (a) tes tertulis, (b) tes lisan, dan (c) tes praktik/perbuatan. Teknik nontes meliputi (a) pengamatan/observasi, (penugasan, (c) produk, (d) portofolio. Guru yang bersikap inovatif dapat menerapkan penilaian inovatif di luar teknik-teknik penilaian di atas.
Teknik tes merupakan teknik yang digunakan untuk melaksanakan tes berupa pertanyaan yang harus dijawab, ditanggapi, atau dilaksanakan oleh yang dites. Pelaksanaannya dapat tertulis, lisan, atau praktik/perbuatan. Tes tertulis dapat berupa pilihan ganda, menjodohkan, bentuk isian, bentuk uraian. Tes lisan adalah teknik penilaian hasil belajar yang pertanyaan dan jawabannya atau pernyataannya atau tanggapannya disampaikan dalam bentuk lisan dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan penyekoran. Teknik praktik/perbuatan adalah teknik pernilaian hasil belajar yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan kemahirannya atau menampilkan hasil belajarnya dalam bentuk unjuk kerja. Bentuknya dapat berupa tes idetifikasi, tes simulasi, dan tes petik kerja.
Tes identifikasi dilakukan untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera. Tes simulasi digunakan untuk mengukur kemahiran bersimulasi memeragakan suatu tindakan. Tes petik kerja digunakan untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya. Contoh tes petik kerja adalah kemahiran berpidato, bercerita, membaca puisi, menulis pantun, dan lain-lain. Di sinilah letaknya penilaian inovatif dapat dikembangkan.
Contoh format tes praktik/perbuatan adalah sbb. Misalnya, kemampuan membaca puisi. Isian kolom-kolomnya adalah nomor, nama, penghayatan (dengan rentang nilai 0—40), pelafalan/pengintonasian (dengan rentang nilai 0—40) penampilan (dengan rentang nilai 0—20), jumlah skor, dan rata-rata skror.
Teknik nontes merupakan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran, terutama mengenai karakteristik, sikap, dan kepribadian. Selama ni teknik nontes kurang digunakan dibandingkan dengan teknik tes. Teknik tes lebih dipilih karena lebih berperannnya aspek pengetahuan dan keterampilan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan guru pada saat menentukan siswa.
Seiring dengan berlakunya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar maka teknik penilaian harus disesuaikan dengan (a) kompetensi yang diukur, (b) aspek yang akan diukur, pengetahuan, keterampilan atau sikap, (c) kemampuan siswa yang akan diukur, dan (d) sarana dan prasarana yang ada.
Teknik penilaian nontes dapat dikelompokkan menjadi (a) pengamatan/observasi, misalnya kerapian dan kebenaran tulisan, kesantunan berbicara, kecermatan berbahasa; alatnya dapat berupa skala sikap dan angket/kuesioner.; (b) penugasan (berupa tugas dan proyek), dilakukan siswa secara terstruktur di luar kelas, misalnya menulis ringkasan cerita, menulis puisi, menulis cerita, mengamati objek, dan lain-lain; semua dilakukan dengan memperhatikan banyaknya tugas, jenis/materi tugas, kreativitas dan tanggung jawab; (c) produk berupa penilaian terhadap keterampilan yang menghasilkan produk dan waktu tertentu sesuai dengan kriteria; (d) portofolio berupa kumpulan karya para siswa yang tersusun secara sistematis yang terorganisasi selama proses pembelajaran; dan (d) catatan pendidik dan orang tua.
Penilaian yang memenuhi kriteria merupakan penilaian yang tidak terlepas dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pembalajaran). Berikut ini adalah contoh RPP Bahasa Indonesia Kelas I/Semester 1.
Mata Pelajaran: Tematik
Tema: Diri Sendiri
Kelas/Smt: I/1
Alokasi waktu: 2 minggu
Standar Kompetensi: (a) mendengarkan: memahami bunyi bahasa, perintah, dan dongeng yang didengarkan; (b) berbicara: mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi secara lisan dengan perkenalan dan tegus sapa, pengenalan, benda dan fungsi anggota tubuh, dan deklamasi; (c) membaca: memahami teks pendek denga bahasa nyaring; dan (d) menulis: menulis permulaan dengan menjiplak, menebalkan, mencontoh, melengkapi, dan menyalin.
Kompetensi Dasar: (a) mendengarkan: membedakan bunyi bahasa; (b) berbicara: memperkenalkan diri dengan bahasa yang santun, mendeskripsikan benda-benda sekitar dan fungsi anggota tubuh dengan kalimat sederhana; (c) membaca: membaca nyaring suku kata dengan lafal yang tepat; (d) menulis: menjiplak berbagai bentuk gambar, lingkaran, dan bentuk huruf; menebalkan berbagai bentuk gambar, lingkaran, dan bentuk huruf.
Indikatornya adalah (a) mendengarkan: melafalkan huruf, suku kata, dan kata; membedakan bunyi suku kata yang didengarnya; (b) berbicara: memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama lengkap, nama panggilan, usia, dan alamat rumah; (c) membaca: membaca nyaring suku kata dan kata dengan lafal yangtepat; dan (d) menulis: menebalkan berbagai bentuk gambar, lingkaran, dan bentuk huruf; mencontoh huruf, kata, atau kalimat sederhana dari buku atau papan tulis dengan benar.
Tujuan pembelajarannya adalah (a) menjelaskan perbedaan jenis kelamin, agama, dan suku bangsa berdasarkan hasil pengamatan dan observasi lingkungan sekolah dan rumah; (b) membedakan berbagai bunyi bahasa yang didengarnya; (c) memperkenalkan diri sendiri dengan kalimat sederhana dan fungsi anggota tubuh dengan jalimat sederhana didasarkan hasil pengamatan; (d) mendeskripsikan benda-benda di sekitar dan fungsi anggota tubuh dengan kalimat sederhana berdasarkan hasil pengamatan; (e) membaca anyaring suku kata dan kata dengan lafal yang tepat sesuai dengan yang dicontohklan guru; (f) menebalkan berbagai bentuk gambar, lingkaran, dan bentuk huruf; (g) mencontoh huruf, kata, atau kalimat sederhana dari buku atau papan tulis dengan benar, (h) megurutkan banyak benda dari yang paling sedikit atau sebaliknya; (i) menyebutkan bagian-bagian tubuh dan kegunaannya serta cara perawatannya melaluia pengamatan; (j) menyebutkan identitas diri, keuarga, kerabat secarta isan maupun tulisan; (k) mngekspresikan diri melalui gambar ekspresif melalui pengamatan benda-benda di alam sekitar.
Materi ajarnya adalah (a) jenis kelamin, agama, dan suku bangsa; (b) huruf, suku kata, kata, atau kalimat sederhana; (c) identitas diri, keluarga, kerabat; (d) bagian-bagian tubh dan fungsinya; (e) berbagai bentuk gambar, lingkaran, dan bentuk huruf; (f) bilangan; (g) bintik, garis, warna, dan bentuk.
Metode pembelajarannya adalah ceramah, diskusi, Tanya jawab, demonstrasi, dan pemberian tugas.
Kegiatan pembelajarannya dirinci lagi ke dalam pertamuan-1, pertemuan-2, dan seterusnya sampai, misalnya, pertemuan-10. Mata pelajaran Bahasa Indonesia SD Kelas I/Semester 1 ini gayut dengan mata pelajaran Kewarganegaraan dan/atau dapat juga dengan mata pelajaran yang lain. Perihal RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) di SD lebih lanjut tidak diuraikan dalam makalah ini.
Masih ada beberapa hal penting yang belum diulas di sini, antara lain, adalah pengolahan hasil belajar, analisis penilaian hasil belajar, langkah-langkah menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), tindak lanjut penilaia, pelaporan, format pelaporan, unsur penilaian hasil belajar, pengembangan diri, dan kriteria kenaikan kelas.
5. Penutup
Penilaian merupakan bagian penting dari sistem pembelajaran di sekolah. Penilaian merupakan alat ukur untuk mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar mengajar. Penilaian dapat dijadikan umpan balik proses pembelajaran, baik bagi pendidik untuk memperoleh strategi mengajar maupun siswa untuk memperbaiki cara belajar. Penilaian harus memperhatikan kompetensi yang diukur, metode pembelajaran yang digunakan, sarana dan prasarana yang tersedia, dan kemampuan siswa.
Teknik mana pun yang digunakan guru perlu diinformasikan secara terbuka kepada siswa dan orang tua siswa. Hasil analisis penilaian dapat digunakan sebagai masukan bagi peningkatan mutu pendidikan oleh pengambil keputusan. Dengan demikian, dapat dilakukan perencanaan program pembelajaran selanjutnya yang lebih baik.
DAFTAR BACAAN
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2003. Jakarta: Balai Pustaka.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar. I s.d. VI. 2007. Jakarta: Direktorat
Pembinaan TK dan SD dan BSNP.
Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Sekolah Dasar. 2007. Jakarta: Direktorat
Pendidikan TK dan SD dan BSNP.
Model Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah Dasar. 2007. Jakarta: Direktorat
Pembinaan TK dan SD dan BSNP.
Pedoman Kompetensi Lulusan di Sekolah Dasar. 2007. Jakarta: Direktorat Pembinaan
TK dan SD dan BSNP.
Pedoman Penilaian Hasil Belajar di Sekolah Dasar. 2007. Jakarta: Direktorat Pembinaan
TK dan SD dan BSNP.
Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Sekolah Dasar. 2007.
Jakarta: Direktorat Pembinaan TK dan SD dan BSNP.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. 2007. Jakarta: Direktorat Pendidikan TK dan
dan SD dan BSNP.
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, 2007. Jakarta: Direktorat
Pendidikan TK dan SD dan BSNP.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI. I s.d. VI. 2007. Jakarta:
Direktorat Pembinaan TK dan SD dan BSNP.
terima kash infonya pak, sangat membantu dalam perkuliahan saya
BalasHapus